"koso anak pulau" "selamat datang di Koso anak pulau""selamat datang di Koso anak pulau" "selamat datang di Koso anak pulau" "selamat datang di Koso anak pulau"

Pages

Februari 24, 2011

PSSI Seenaknya Menafsirkan Statuta FIFA

Posted by Rio Prakoso 07.04, under | No comments

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-''Calon ketua umum PSSI. Satu, Nurdin Halid. Dua, Nirwan D Bakrie.'' Usai Ketua Komite Pemilihan Komite Eksekutif PSSI, Syarif Bastaman, selesai membacakan daftar tersebut, seisi ruangan mendadak hening. Para wartawan seolah tak percaya nama George Toisutta dan Arifin Panigoro tak disebutkan dalam daftar tersebut.


Peristiwa yang terjadi Sabtu (19/2) sore di Kantor PSSI itu lalu memicu rentetan peristiwa yang terjadi dalam empat hari berturut-turut setelahnya. Protes dan demonstrasi menentang keputusan itu bermunculan, memanaskan situasi menuju Kongres PSSI pada Maret 2011 yang salah satu agendanya adalah memilih ketua umum dan sekjen PSSI.
Keputusan Komite Pemilihan Komite Eksekutif PSSI tersebut sarat kontroversi. Penyebabnya ada dua. Pertama, alasan Komite Pemilihan mencoret nama George dan Arifin adalah karena keduanya dianggap tidak memenuhi kriteria ketua umum yang harus aktif di sepakbola minimal lima tahun. Kedua, lolosnya Nurdin Halid padahal yang bersangkutan jelas-jelas melanggar Statuta FIFA yang menyatakan mantan narapidana tidak boleh menjadi ketua umum.


Sesuai Statuta PSSI Pasal 35 Ayat 4 dijabarkan bahwa ''Anggota Komite Eksekutif harus sudah berusia lebih dari 30 tahun, mereka harus telah aktif di sepakbola sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat Kongres serta berdomisili di wilayah Indonesia.''
Jika merujuk pada aturan tersebut, maka seharusnya baik George maupun Arifin lolos sebagai calon ketua umum PSSI. George adalah Pembina Persatuan Sepak bola Angkatan Darat (PSAD) selama lebih dari lima tahun. Sedangkan Arifin telah aktif dalam pembinaan usia dini, yakni Piala Medco U-15, juga lebih dari lima tahun.


Namun yang terjadi adalah Komite Pemilihan tetap mencoret keduanya dengan dalih bahwa keduanya bukan merupakan pengurus PSSI. Isi Statusa FIFA yang menyebutkan anggota komite eksekutif harus telah aktif di sepakbola sekurang-kurangnya lima tahun dipelintir oleh PSSI menjadi harus menjadi pengurus PSSI sekurangnya lima tahun.


Dan aturan ini sepertinya memang sengaja digunakan untuk mengganjal George-Arifin. Karena sejak awal, alasan ini pula yang didengungkan oleh Sekjen PSSI, Nugraha Besoes, dan Syarif Bastaman. ''Ini kan kongres PSSI, jadi yang berhak dicalonkan adalah anggota PSSI. Tidak boleh sembarangan,'' dalih Syarif.


Sedangkan Nurdin memang memenuhi syarat sesuai Statuta PSSI Pasal 35 Ayat 4 itu. Namun, ia seharusnya sudah terganjal oleh Statuta FIFA Pasal 32 Ayat 4 yang menyebutkan ''...they shall have already been active in football, must not have been previously found guilty of a criminal offense ...'' (mereka yang telah aktif di sepakbola, serta tidak pernah dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal).


Namun fakta yang semestinya bisa menggugurkan Nurdin itu tak digubris Komite Pemilihan. Ketua umum PSSI yang telah menjabat sejak 2003 tersebut malah lolos verifikasi meskipun jelas-jelas pernah dipenjara akibat dugaan korupsi distribusi minyak goreng pada tahun 2004 lalu.
''Yang tidak bisa dicalonkan adalah yang sedang dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Kalau sudah pernah menjalani hukuman, maka itu memiliki hak rehabilitasi. Oleh karena itu yang bersangkutan berhak dicalonkan,'' kilah Syarif.


Keputusan Komite Pemilihan Komite Eksekutif PSSI ini kontan menunai protes kubu George-Arifin. Sehari setelah pengumuman, melalui kuasa hukumnya, Timbul Lubis, keduanya menolak semua keputusan Komite Pemilihan. Komite Pemilihan dinilai telah berlaku tak fair play. Keduanya juga mempersoalkan sikap Komite Pemilihan yang diam saja saat kelengkapan administrasi dinilai kurang.


''Jika tidak puas dengan alasan-alasan kami seharusnya Komite Pemilihan melakukan pemanggilan, sehingga kami memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali berkas-berkas kami. Selama ini kami tidak diberikan kesempatan tersebut,'' ungkap Timbul.
Reaksi yang lebih keras datang dari Menpora Andi Mallarangeng. Dalam konferensi pers dadakan, Andi memprotes keputusan Komite Pemilihan dan mengingatkan bahwa PSSI harus tunduk pada kebijakan pemerintah selama masih menggunakan nama Indonesia dalam organisasi itu. Menurutnya, pemerintah berhak ikut campur dalam kasus ini.


Andi merujuk pada pasal 13 Undang-Undang 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, yang mengatakan bahwa pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional. Andi yang saat itu didampingi Ketua KONI/KOI, Rita Subowo, juga menegaskan, dalam Pasal 121 UU tersebut pemerintah punya hak untuk memberi sanksi kepada PSSI.


Bentuk sanksinya seperti diatur dalam Pasal 122. Berbunyi, ''Bentuk sanksi administratif dimaksud meliputi peringatan; teguran tertulis; pembekuan izin sementara; pencabutan izin; pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan, atau pemberhentian; pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan; dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.''


Andi menyindir sikap Komite Pemilihan yang secara sempit menafsirkan Statuta FIFA mengenai syarat mesti aktif dalam kegiatan sepakbola. Dia mendesak agar PSSI mengartikan statuta itu apa adanya. Andi juga mempertanyakan keputusan Komite Pemilhian yang meloloskan Nurdin sebagai calon ketua umum PSSI.


Andi mengatakan bahwa peran Nurdin sebagai ketua umum dan calon ketua umum telah menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Pasal 123 Ayat 2, Pasal 62 Anggaran Rumah Tangga (ART) KOI, Standar Statuta FIFA Pasal 32 Ayat 4, serta Pasal 68 b AFC Diciplinary Code. __________________

0 komentar:

Posting Komentar

Tags

Label

Blog Archive

Blog Archive